Kemen PPPA Ambil Langkah Cepat dalam Kasus Kekerasan Anak Berujung Korban Meninggal
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkomitmen untuk mengawal kasus kekerasan yang terjadi di dua lokasi yakni di Makassar, Sulawesi Selatan dan di Indragiri Hulu, Riau yang menyebabkan korban meninggal.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam dan duka cita atas meninggalnya dua anak korban kekerasan tersebut, dirinya mengatakan pihaknya mengambil langkah cepat dalam mengawal kasus kekerasan, mengupayakan keadilan bagi korban, memberi efek jera bagi pelaku yang masih berusia anak, dan mewujudkan lingkungan institusi pendidikan yang bebas dari kekerasan, serta menjamin hak pada Anak Berhadapan Hukum (ABH) dalam sistem peradilan pidana anak.
Baca Juga: Presiden Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
“Kami dari jajaran Kemen PPPA menyampaikan turut berduka cita atas kasus kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, di mana kasus terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan dan Indragiri Hulu, Riau. Kami pastikan bahwa negara akan hadir. Komitmen kami jelas: mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan, serta memastikan seluruh hak anak dipenuhi sesuai hukum yang berlaku, namun tetap memberikan efek jera pada pelaku,” tegas Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Selasa (3/6).
Menteri PPPA menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah cepat dalam mengawal kedua kasus. Koordinasi telah dilaksanakan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat baik dari Sulawesi Selatan, UPTD PPA Makassar dan UPTD PPA Indragiri Hulu, Riau.
“Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD untuk mengawal kedua kasus ini. Kami akan melakukan asesmen psikologis bagi pelaku dengan melibatkan psikolog atau konselor anak untuk menggali permasalahannya, dan tentunya dengan melibatkan pihak keluarga dan sekolah. Sementara untuk penanganan secara hukum bagi pelaku yang berusia anak akan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan keadilan bagi korban,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA turut menyampaikan pemerintah mendorong lingkungan satuan pendidikan yang ramah anak melalui adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kasus ketika terjadi kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Peran tenaga pendidik di lingkungan satuan pendidikan memainkan peran sangat penting dalam penguatan karakter peserta didik, baik melalui proses pembelajaran atau kegiatan lain yang ada di sekolah. Kegiatan-kegiatan penguatan karakter bisa dilaksanakan melalui sosialisasi atau peningkatan kapasitas SDM bagi peserta didik maupun tenaga pendidik dan kependidikan melalui berbagai materi, seperti anti bullying dan berani melapor tindak kekerasan. Peran tenaga pendidik dan kependidikan penting dalam merangkul peserta didik agar merasa nyaman untuk melakukan konseling atau sekedar bercerita,” jelas Menteri PPPA.
Selain lingkungan satuan pendidikan, Menteri PPPA menyampaikan bahwa keluarga merupakan pilar utama dalam pengasuhan dan pembentukan karakter anak. Pengasuhan keluarga yang positif perlu ditingkatkan dalam mencegah kasus kekerasan yang terjadi baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan sekolah. Mendukung hal tersebut, Kemen PPPA telah mendorong dibentuknya 304 Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang tersebar di 34 provinsi dan 244 kabupaten/kota. Melalui PUSPAGA diharapkan dapat membantu memperkuat pengasuhan positif keluarga Indonesia.
Selain pengasuhan yang baik pada lingkungan keluarga, anak-anak juga perlu dipenuhi haknya dan dilindungi di lingkungan sosial atau masyarakat sekitar. Perlindungan anak di ruang publik mensyaratkan peran banyak pihak, baik peran tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat berpengaruh dalam pembentukan karakter anak.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
本文地址:http://www.quickq-bing.com/html/00d099986.html
版权声明
本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。