Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Akan Laporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri

探索 2025-06-06 12:40:43 8788

JAKARTA,quickq.net DISWAY.ID--Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Bareskrim Polri pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Pontjo mengatakan laporan tersebut dibuat karena ia menganggap PPKGBK telah mengganggu akses masuk ke Hotel Sultan.

Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Akan Laporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri

Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Akan Laporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri

BACA JUGA:Eng Ing Eng, Spanduk dan Plang Peringatan Pengosongan Hotel Sultan Terpasang

Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Akan Laporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri

Ia merasa tak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.

Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Akan Laporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri

"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri, Jumat.

Pontjo menegaskan, tanah yang berdiri di atasnya Hotel Sultan secara resmi merupakan milik PT Indobuildco dan tidak terdapat hak negara sama sekali di dalamnya.

BACA JUGA:Mahfud MD Minta Pontjo Sutowo Segera Kosongkan Hotel Sultan, Kontrak Habis April Lalu

"Kita merasa bahwa ada yang perlu kita luruskan, Indobuildco tidak pernah bersengketa dengan negara. Kita tidak melawan negara, kita hanya mempertahankan hak kita pada pihak lain yang menganggap bahwa mereka punya hak yang sama yiatu PPKGBK," ujar Pontjo.

Pontjo Sutowo menegaskan, belum ada keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco angkat kaki dari Hotel Sultan.

Oleh karena itu, menurutnya, selama belum ada putusan pengadilan soal pengosongan lahan maka tidak boleh ada pihak yang membuat putusan secara sepihak.

BACA JUGA: Akan Kawal Pengosongan Lahan Hotel Sultan, Kapolri Lihat Potensi Pidana Tipikor

"Karena tidak boleh Anda menerjemahkan putusan pengadilan sepihak itu. Terus, ada putusan pengadilan kalau mau pasang portal mau pasang apa harus putusan pengadilan, tidak bisa putusan sepihak yang bersengketa," ujar Pontjo.

"Jadi, memasang portal itu menutup akses terhadap barang yang milik saya sendiri. Itu enggak boleh itu. Itu yang kita laporkan," katanya lagi.

Meski demikian, laporan Pontjo Sutowo tersebut belum diterima oleh Bareskrim Polri karena terdapat beberapa dokumen yang masih belum terpenuhi.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-bing.com/html/26f099955.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres Tidak Ada Isinya: Saya Mempermalukan Balik

FOTO: Anjing Terlatih Bantu Penjaga Pantai Spanyol Selamatkan Nyawa

Jakarta Urutan Kedua Kota Terbaik di Asia untuk Kerja Sambil Liburan

Istana Buka Suara soal Gibran Dapat Maung dari Prabowo

TKD Prabowo

Sambut Peluncuran NAVARA The Touch of Prestige, Ribuan Agen Hadiri Agent Gathering Damai Putra Group

Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum

Orang PDIP Sebut Anies dan Wakilnya Aktif Lakukan KKN, Buktinya Dibuka Terang Benderang!

友情链接