Duh... Pegawai KPK Nyolong 1,9 kilo Emas Sitaan, Sangat Mencoreng Citra Lembaga

知识 2025-06-03 14:42:35 168
Warta Ekonomi,quickq苹果版安装包 Jakarta -

Kabar tidak baik lagi menimpa KPK. Salah satu pegawainya, ketahuan nyolong emas sitaan seberat hampir 2 kilogram. Reputasi KPK sebagai lembaga yang bertugas menyikat maling duit negara pun, jadi ternoda. Barang hasil mencuri, tapi malah dicuri lagi.

Kasus pencurian ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, di Jakarta, kemarin. Keterangan pers ini dipimpin langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Duh... Pegawai KPK Nyolong 1,9 kilo Emas Sitaan, Sangat Mencoreng Citra Lembaga

Duh... Pegawai KPK Nyolong 1,9 kilo Emas Sitaan, Sangat Mencoreng Citra Lembaga

Baca Juga: Lakukan Demo di Balai Kota, Massa Minta KPK 'Seret' Anies Baswedan

Duh... Pegawai KPK Nyolong 1,9 kilo Emas Sitaan, Sangat Mencoreng Citra Lembaga

Dalam keterangannya, Tumpak mengaku, pihaknya baru saja menggelar sidang etik kepada pegawai KPK berinisial IGAS. Pegawai itu terbukti bersalah karena telah mencuri emas hasil sitaan.

Duh... Pegawai KPK Nyolong 1,9 kilo Emas Sitaan, Sangat Mencoreng Citra Lembaga

Kata Tumpak, IGAS adalah pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Dari hasil penelusuran diketahui, IGAS mencuri emas batangan seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram. Pelaku mengaku, aksi tidak terpujinya itu dilakukan karena terlilit utang lantaran gagal dalam bisnis trading forexatau jual beli valas.

Dari total emas yang dicolong, kata Tumpak, sebagian sudah digadaikan oleh IGAS. Duit hasil menggadaikan emas tersebut mencapai Rp 900 juta.

“Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikategorikan pencurian atau penggelapan,” beber Tumpak.

Eks Plt Ketua KPK ini menuturkan, emas batangan yang dicolong itu merupakan barang bukti kasus suap yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Karena terbukti melakukan pencurian, IGAS diputus Dewas bersalah dan diberi sanksi berat berupa pemecatan.

Menurut Tumpak, IGAS terbukti melakukan pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. IGAS juga melanggar nilai integritas yang diatur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK.

“Majelis memutuskan, yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” ucapnya.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

本文地址:http://www.quickq-bing.com/html/29a099890.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Siang Ini, Nasib Mbak Nunung dan Suami Diputuskan

Doa Ziarah Kubur saat Idul Adha 2024 Lengkap dengan Artinya

2 Pesawat Nyaris Tabrakan Usai Mendarat dan Lepas Landas di Jalur Sama

Polemik Perubahan Batas Usia Capres

Perilaku Masyarakat Semakin Positif Hadapi Pandemi Covid

Soal Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies, Ini 2 Nama Usulan Bamus Betawi

Wamendag Yakin Penerapan Protokol ke

Bamsoet Undi Pemenang Sosialisasi 4 Pilar, Siapa yang Menang?

友情链接