Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

时尚 2025-06-03 10:46:07 357

JAKARTA,苹果ios系统下载quickq DISWAY.ID- Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar prinsip restorative justice diberlakukan setelah vonis hakim perlu diatur dalam undang-undang.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang digelar di Komisi III DPR, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

BACA JUGA:Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru-Murid Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

"Saya pribadi menganggap itu sangat perlu," ujar Wayan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan.

Menurut Wayan, praktik restorative justice yang mengedepankan penyelesaian kasus pidana melalui dialog dan mediasi sudah diterapkan oleh beberapa institusi, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).

Namun, ia menyoroti bahwa selama ini pendekatan tersebut hanya dilakukan sebelum vonis hakim dijatuhkan.

Ia menilai bahwa ketegangan antara pelapor dan terlapor sering kali mereda setelah putusan hakim dijatuhkan.

Oleh karena itu, Wayan menilai bahwa upaya restorative justice setelah vonis perlu dilakukan untuk mengurangi ketegangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kenang Kiprah Jampidum Fadil Zumhana, Kejagung: Beliau Selesaikan 5.161 Perkara Restorative Justice

"Karena praktiknya mereka baru mulai sadar mulai agak mereda ketegangannya antara pelapor dan terlapor itu justru setelah ada putusan," jelas Wayan.

Wayan juga mengungkapkan, apabila terlapor tidak dihukum karena adanya restorative justice, hal ini dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini menghadapi masalah kepenuhan kapasitas.

Dengan adanya solusi ini, beban di penjara bisa lebih ringan.

"Setiap saat kita bisa menyelesaikan masalah yang menyebabkan tidak penuhnya penjara, menurut saya itu bagus," tutup Wayan.

本文地址:http://www.quickq-bing.com/html/32f099962.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

2 Hari Jelang Balap Formula E Jakarta, Para Pembalap Lakukan Sesi Foto di Monas

Berapa Lama Kita Bisa Terjaga Tanpa Tidur?

Naik Lagi, Kasus Aktif Covid

2 Komisaris PT SBMK Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang Mangkir, Pemeriksaan Ditunda

Mulai 24 April, 203 Ribu Kendaraan Diprediksi Kembali ke Jabotabek Via Jalur Tol

Ternyata Pria Ingin Disentuh di Area Ini, Perempuan Wajib Tahu

如何制作一份完整的插画留学作品集?

Tak Cuma Kopi, Ini 7 Minuman Lain untuk Meningkatkan Fokus Kerja

友情链接