Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) berpotensi besar dihapuskan dari papan perdagangan alias delisting. Hal ini menyusul status pailit perusahaan serta suspensi perdagangan yang telah berlangsung lebih dari 24 bulan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa kondisi SRIL telah memenuhi ketentuan delisting sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, khususnya Pasal III.1.3. Berdasarkan aturan tersebut, saham emiten yang mengalami suspensi selama lebih dari 24 bulan dapat dihapuskan dari pencatatan.
"Atas hal tersebut, Bursa senantiasa melakukan koordinasi dengan OJK terkait proses delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024," ujar Nyoman Yetna dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Rp3,58 Triliun
BEI saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memproses penghapusan pencatatan saham SRIL sekaligus mengatur transisi status hukum perusahaan menjadi tertutup, sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024.
Seiring dengan putusan pengadilan yang menyatakan SRIL dalam kondisi pailit, tanggung jawab pengelolaan dan pengurusan perusahaan kini berada sepenuhnya di tangan kurator.
Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan penetapan Iwan Setiawan Lukminto, salah satu pimpinan Sritex, sebagai tersangka tindak pidana korupsi, pihak BEI menegaskan telah meminta penjelasan resmi kepada kurator. Permintaan ini disampaikan karena hanya kurator yang kini memiliki wewenang atas perusahaan.
Baca Juga: Komisaris Utama Sritex Ditangkap, Kejagung Bilang Masih Berstatus Saksi
Proses delisting dan komunikasi aktif dengan otoritas menjadi bagian dari upaya penegakan aturan dan peningkatan transparansi di pasar modal. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi emiten mengenai pentingnya tata kelola perusahaan dan manajemen risiko dalam menjaga kelangsungan usaha.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bermasalah dari sejumlah bank milik negara dan daerah. Berdasarkan temuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kredit jumbo senilai Rp692 miliar dari Bank BJB dan Bank DKI diberikan kepada Sritex secara melawan hukum.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengusutan besar atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
相关文章
Cak Imin Bicara Tentang Kabinet, Bantah Isu Reshuffle di Acara Halal Bihalal
JAKARTA, DISWAY.ID --Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), berbicara mengenai konsolidasi ka2025-06-03Hari Ini, Penyidik Periksa Nindy Ayunda Terkait Persembunyian Dito Mahendra
JAKARTA, DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal memeri2025-06-03Lakukan Trik Ini untuk Komunikasi dengan Kucing Kesayangan
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah studi mengungkap trik yang bisa membantu komunikasi dan mempererat i2025-06-032 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Diamankan Bersama Barang Bukti
JAKARTA, DISWAY.ID--Dua pelaku baru penipuan jual tiket Coldplay berhasil diamankan Polda Metro Jaya2025-06-03- 建筑学是一门横跨工程技术和人文艺术的学科。近几年,越来越多的学生去国外的建筑大学学习。那么,你知道国外有哪些好的建筑学专业院校吗?下面是美行思远小编汇总的建筑学全球大学排名,供大家参考,希望能帮助到大2025-06-03
Hasto Bocorkan Hasil Pertemuan Dengan Gibran Rakabuming Raka: Waspadai Manuver Politik
JAKARTA, DISWAY. ID -Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Sekretaris Jendral (Se2025-06-03
最新评论