Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor

JAKARTA,安卓版quickq下载安装 DISWAY.ID--Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara itu dilakukan usai barang bukti selesai diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Ramadhan kepada wartawn, Rabu, 12 Juli 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Bakal Periksa Saksi Ahli Agama hingga ITE Terkait Kasus Panji Gumilang Besok
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” Ungkapnya.
Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan pada Rabu,12 Juli dan Kamis, 13 Juli 2023 terhadap sejumlah saksi, yaitu ahli agama Islam, Sosiolog, Bahasa, dan ITE.
Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang.
BACA JUGA:42.605 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
相关文章
Immanuel Ebenezer Jamin Pembubaran Relawan Ganjar Pranowo Mania Tak Ada Intervensi Jokowi dan PDIP
JAKARTA, DISWAY. ID -Ketua Umum DPP Jokowi Mania Nusantara (JOMAN), Immanuel Ebenezer menegaskan tid2025-06-03Tewaskan Bocah di Malaysia, Orang Tua Wajib Tahu Bahaya Permen Jelly
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang anak10 tahun di Malaysiatewas tersedak permen jelly. Sebaiknya oran2025-06-03Chaca Novita Jalani Tes Urine Selain Dicecar Lebih Dari 20 Pertanyaan atas Video Porno Jaksel
JAKARTA, DISWAY.ID- Selebgram CN alias Chaca Novita masih diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khus2025-06-03- Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait peran anggota DPR 20142025-06-03
- Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan penambahan rumah sakit ruju2025-06-03
Kementerian BUMN Minta Nindya Karya Ikuti Proses Hukum
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu Badan Usaha Milik Negara2025-06-03
最新评论