Modus Baru Peredaran Narkoba di Jakarta: Emak

综合 2025-06-03 16:10:23 35

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran narkoba jenis quickqpc版sabu, ganja dan ekstasi antarwilayah. Sebanyak 9 orang pelaku ditangkap. Salah satu kasus yang dibongkar adalah modus baru peredaran narkoba yang menggunakan emak-emak penyandang disabilitas. 

Modus Baru Peredaran Narkoba di Jakarta: Emak

Adapun 9 pelaku yang ditangkap yakni PS (23), IH (21), AS (21), SM (33), MS (42), YP (28) dan SY (48). Total ada 6,7 Kg sabu, 3,1 Kg ganja dan 40 butir ekstasi yang disita polisi dari penangkapan 9 pelaku. Nilai barang haram itu disebut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komaruddin mencapai Rp9 miliar.

Komaruddin mengklaim pengungkapan kasus tersebut bisa menyelamatkan 58 ribu jiwa.

"Hingga pada akhirnya memutus sebaran mata rantai peredaran sabu," kata Komaruddin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:Diam-diam Panggil Sosok Ini karena Ketagihan Nikmatnya, Krisdayanti Nangis Kepergok Anang Lagi Asyik di Toilet

Polres Metro Jakarta Pusat saat merilis kasus bandar narkoba rekrut emak-emak disabilitas. (Suara.com/Rakha)
Polres Metro Jakarta Pusat saat merilis kasus bandar narkoba rekrut emak-emak disabilitas. (Suara.com/Rakha)

Kapolres menyebut modus bandar narkoba terbilang unik dan baru. Sebab, tersangka merekrut SY (48), seorang wanita disabilitas tiap mengantarkan barang haram itu ke Jakarta. Modusnya, agar aksinya itu tidak terendus aparat. 

"Ini modus baru dan cukup unik. Untuk menghilangkan kecurigaan. Maka digunakan orang-orang dengan catatan khusus yang memang berpenampilan tidak mencolok," jelas dia.

Kepada polisi, SY mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta setiap selesai mengantarkan barang haram tersebut. Diketahui,  emak-emak difabel ini mengantar narkoba jenis sabu dari daerah Sumatra Utara lalu menumpang bus ke Jakarta.

Atas perbuatannya, YP dan kedelapan pelaku lainnya kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 juncto132 Sub sider Pasal 111 Ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana pengedaran narkoba dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:Pernikahan Wanita Cantik Dengan Pria Disabilitas ini Bisa Bikin Kamu Terharu

本文地址:http://www.quickq-bing.com/html/6b099912.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

是什么,让北极熊瘦成了狗?

Ayah Mirna Salihin Angkat Suara Dituntut Pembayaran Pesangon Mantan Karyawan

Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nuzulul Qur'an

Presiden Prabowo Sambut Baik Kerjasama Bakamla Indonesia dan China Coast Guard 

KPK Perpanjang Penahanan Imam Nahrawi

Ini Waktu Terbaik untuk Sahur agar Tak Cepat Lapar

Prada Akhiri Kerja Sama dengan Kim Soo

3 Ciri Kurma Palsu, Awas Salah Beli

友情链接