Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi

SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua bandar narkoba di dua wilayah berbeda. Dalam penangkapan itu diamankan 3,quickq安卓版app2 kilogram sabu beserta belasan ribu ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, penangkapan dua bandar narkoba tersebut dilakukan pada Rabu (18/5/2022) pekan lalu.
Saat itu, tim melakukan penyergapan terhadap tersangka II (36) di wilayah Petojo. Sebanyak tiga paket sabu dengan total 35,9 gram diamankan.
Dalam pengembangannya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua dengan inisial RH alias K (40) di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga:Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda
Dari tangan RH, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
"Di TKP pertama kita mengamankan barang bukti seberat 35,92 gram dan di TKP kedua kita mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3 kg 292 gram serta narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 11.022 butir atau dengan beratnya sekitar 4 kg 135 gram," kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).
Pasma mengatakan, jika dilihat dari hasil tangkapannya, diduga dua bandar narkoba ini bakal menjual barang haram tersebut dalam paket kecil.
Hal ini terlihat lantaran mereka telah mempersiapkan plastik klip berukuran kecil, serta ada beberapa paket ukuran kecil, dan timbangan atau alat ukur digital yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram dalam jumlah kecil.
"Ya tentunya ini kan sudah ada yang dipaket. Sudah ada yang dipaket-paket kecil berapa butir nanti kita akan dalami dia turunan dia ataupun yang menjadi pengedar-pengedarnya di jaringan ini akan kita ungkap terus," tandasnya.
Baca Juga:Cerita Korban Tembok Roboh di Kapuk Jakbar: Balita Tertimbun dan Mandi Darah
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua bandar narkoba tersebut terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
相关文章
Rute Palembang ke Bukitttinggi, Jalur Menantang Jambi dan Sijunjung
Jakarta, CNN Indonesia-- Untuk menuju Bukittinggi, Sumatera Barat dari Palembang, Sumatera Selatan,2025-06-03Pengamat: Sikap Umat Harus Satu Dalam Hadapi Terorisme
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengamat Timur Tengah dan Islam dari Universitas Indonesia (UI) Yon Machmud2025-06-03Didorong Ungkap Pelaku Penyiraman Novel, Polisi Langsung Bergerak
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan penyidik yang2025-06-03Bukan Paris, Kota di Prancis Ini Destinasi Liburan Terpopuler di Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah platform bernama 'Social Travel Index' Titan Travel meneliti tren me2025-06-03Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
JAKARTA, DISWAY.ID--majelis hakim memvonis terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) dengan h2025-06-03Indeks Integrasi Nasional KPK Naik di Tahun 2024, Meski Masuk Kategori Waspada
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap indeks integritas nasional mengalami p2025-06-03
最新评论