Temukan 10 Aduan, PDIP Minta Anies Tindak Oknum Intoleran di Sekolah

SuaraJakarta.id - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Anies Baswedan dan jajaran terkait untuk menindak oknum guru dan kepala sekolah yang melakukan tindakan intoleran,quickq国内怎么充值 pemaksaan dan diskriminatif terhadap pelajar.
"Saya minta jaminan ketika ada penyimpangan di lapangan, ada jaminan dari Kepala Dinas (Pendidikan) mampu memberikan sanksi yang tegas," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono ketika melakukan klarifikasi soal diskriminasi pelajar di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Fraksi PDIP DPRD DKI memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana dalam Forum Pengaduan Rakyat terkait aduan masyarakat soal tindakan intoleran, diskriminasi dan pemaksaan kepada pelajar. Salah satunya menggunakan seragam tertentu di luar keyakinan atau agamanya.
Dalam forum itu, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu menyampaikan 10 aduan masyarakat terkait tindakan intoleran, pemaksaan dan diskriminatif selama 2020-2022 kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga:7 Fakta Seputar Anggota PPSU di Kemang Aniaya Pacar, Berujung Damai?
Adapun aduan itu di antaranya terjadi di 10 sekolah, yakni di SMA Negeri 58 Jakarta pada November 2020 ada oknum guru yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non Muslim.
Kemudian, aduan terkait siswi non Muslim di SMA Negeri 101 Jakarta yang diwajibkan menggunakan kerudung pada Jumat untuk penyeragaman pakaian sekolah.
Selanjutnya, di SMP Negeri 46 Jakarta dengan aduan dari seorang pelajar kelas VII yang ditegur lisan karena tidak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah. Teguran berkali-kali dari para guru membuat pelajar tersebut tertekan.
Tak hanya itu level SMA dan SMP, ada juga aduan di SD Negeri 3 Cilangkap, Jakarta Timur, pada Juli 2022, yakni adanya pelajar yang dipaksa mengikuti kegiatan pengajian di mushala.
Masih pada bulan dan tahun yang sama, aduan juga dilaporkan di SMK Negeri 6 di Jakarta Selatan, yakni pelajar yang dipaksa mengikuti pelajaran Kristen Protestan padahal pelajar tersebut beragama Hindu dan Buddha.
Baca Juga:Tarif Ojol Naik, Wagub DKI Sebut Bisa Dongkrak Penumpang Transportasi Umum di Jakarta
Gembong menambahkan, selain meminta Anies dan jajaran melakukan evaluasi dan menindak tegas oknum. Pihaknya juga meminta untuk mencabut aturan tertulis yang menjadi dasar terjadinya tindakan intoleran, diskriminatif dan pemaksaan.
Tak hanya itu, PDIP juga meminta Anies dan jajaran di Pemerintah Provinsi DKI menjamin tindakan itu tidak terulang.
相关文章
Operasi Bypass Jantung, Solusi Tuntaskan Penyumbatan Arteri Koroner
Jakarta, CNN Indonesia-- Dalam beberapa tahun terakhir, penyakit jantung koroner dinyatakan Kementer2025-06-04Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota
JAKARTA, DISWAY.ID- Kota Jakarta kini bukan lagi menjadi ibukota lantaran status DKI sudah resmi dic2025-06-04Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota
JAKARTA, DISWAY.ID- Kota Jakarta kini bukan lagi menjadi ibukota lantaran status DKI sudah resmi dic2025-06-04Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota
JAKARTA, DISWAY.ID- Kota Jakarta kini bukan lagi menjadi ibukota lantaran status DKI sudah resmi dic2025-06-04Prudential Gandeng Habitat Bawa Air Bersih dan Rumah Pintar Iklim ke Gunungkidul
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menggulirkan program ta2025-06-04Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota
JAKARTA, DISWAY.ID- Kota Jakarta kini bukan lagi menjadi ibukota lantaran status DKI sudah resmi dic2025-06-04
最新评论