PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai

JAKARTA,quickq官方软件安卓版 DISWAY.ID-- Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria menanggapi soal pemecatan sepihak tenaga pendamping profesional (TPP).
Di mana, diketahui para pendamping desa tersebut diberhentikan lantaran mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif.
BACA JUGA:Mendes PDT Ngadu ke KPK: Ada Dana Desa yang Dipakai Judol dan Bikin Website Fiktif
BACA JUGA:Bak Cek VAR, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Yandri di Pilbup Serang: Ada Cawe-cawe Mendes!
"Memang di satu sisi, itu, kan, disebut tim pendamping profesional. Nah, kalau profesional, kan, harusnya tidak boleh berpartai," tegas Riza kepada wartawan di Jakarta, 14 Maret 2025.
Terlebih, ia mengingatkan adanya Undang-undang Pemilu yang menegaskan bahwa kelompok yang mendapatkan gaji dari pemerintah tidak boleh mencalonkan diri.
"Apalagi di Undang-Undang Pemilu juga diatur mereka yang mendapatkan pendapatan hasil atau gaji dari pemerintah, harusnya tidak boleh mencalonkan diri," tandasnya.
Oleh karena itu, ia kini juga tengah mengkaji lebih lanjut aturan mengenai pendamping desa agar hal serupa tak terulang.
BACA JUGA:Anggaran IKN Diblokir, Komisi V DPR RI: Mungkin Prabowo Lihat Belum Mendesak
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Tabung Gas LPG 3 Kg Bocor atau Mendesis
"Itu sedang dipelajari. Itu, kan, ada berbagai pendapat, dari kementerian sedang menkaji ulang terkait pendamping desa," tuturnya.
Di samping itu, terhadap para TPD yang diberhentikan tersebut, pihaknya masih akan meminta konfirmasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di mana, para pendamping desa mengaku telah mendapatkan klarifikasi dari KPU dan diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam kontestasi politik tersebut.
"Ya, ini lagi kami minta konfirmasi ulang dari KPU, ya, nanti kita akan cek ulang kepada KPU dan Bawaslu," lanjutnya.
- 1
- 2
- »
相关文章
Borong SBN Rp96,41 Triliun Sejak Awal Tahun, Bos BI: untuk Jaga Likuiditas dan Rupiah
Warta Ekonomi, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah membeli Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp96,2025-06-04PLN Sempat Padamkan 40 Gardu Listrik Akibat Banjir Melanda Jakarta dan Tangerang
SuaraJakarta.id - PLN sembat memadamkan 40 gardu listrik di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Sel2025-06-04Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta meminta pengunjung tidak parkir kendaraan semba2025-06-04Permen ESDM Telah Terbit, Pemerintah Siap Bagikan Alat Memasak Listrik Bagi Rumah Tangga
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Me2025-06-04Kesenjangan Asuransi Melebar, OJK Minta Idustri Jangan Diam Saja
Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia tengah menghadapi persoalan serius dalam sektor asuransi, yakni k2025-06-04Bacaan Doa Buka Puasa Tasua Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Jakarta, CNN Indonesia-- Puasa Tasua merupakan salah satu ibadah sunahyang dapat dilakukan umat Musl2025-06-04
最新评论