Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (Kamis, 16/3/2017) mengagendakan sidang kedua kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan kedua ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi ada delapan saksi yang akan dipanggil. Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana merinci kedelapan saksi itu yang akan bersidang di hadapan majelis hakim, yakni di antaranya:
1. Gamawan Fauzi
2. Agus Martowardoyo
3. Diah Anggraeni
4. DR. H. Rasyid Saleh
5. Elius Dailani
6. Chaeruman Harahap
7. Yuswandi A. Temenggung
8. Winata Cahyadi
相关文章
818 Hari Berlalu, Kasus Novel Baswedan Masih Misteri
Warta Ekonomi - Tugas tim pencari fakta yang dibentuk Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, untuk2025-06-047 Efek Sering Jalan Kaki, Manfaatnya Bisa Sebagus Ini
Daftar Isi Efek sering berjalan kaki2025-06-04- 对于艺术留学生来说作品集是申请中最为核心的部分,而一本好的作品集排版可以达到事半功倍的效果。有些同学的作品集本来质量很好但是却因为排版太差,导致最终看上去并不尽如人意。下面就来告诉大家留学申请作品集如2025-06-04
FOTO: Cita Rasa Kopi Bromo yang Tak Tergantikan
Jakarta, CNN Indonesia-- Desa Taji sudah dikenal sebagai salah satu kawasan pengh2025-06-04Kabar Gembira! THR PNS Akan Diberikan Lebih Awal
JAKARTA, DISWAY.ID --Setelah ditunggu-tunggu, Pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa pemberian tunjan2025-06-043 Rekomendasi Kripto Menarik dan Potensial, Cocok Buat Investasi
Jakarta, CNN Indonesia-- Investor dapat membeli mata uang kripto dengan harga yang jauh lebih murah2025-06-04
最新评论