Ingin Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Pasangan Anies

探索 2025-06-03 06:55:07 5958

JAKARTA,quickq苹果版下载不了 DISWAY.ID -Calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menyebutkan bahwa dirinya bersama cawapres Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan melakukan kampanye secara terpisah.

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat menghadiri acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 27 November 2023.

Ingin Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Pasangan Anies

Ingin Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Pasangan Anies

BACA JUGA:Anies Sindir Netralitas Aparat Penegak Hukum: Mungkin Ada Satu-Dua Anak Buah yang Belok

Ingin Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Pasangan Anies

Dia pun menambahkan bahwa pada hari pertama kampanye nanti, dirinya akan memulainya dari daerah Jakarta, sedangkan Cak Imin di Surabaya.

Ingin Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Pasangan Anies

"Saya dari Jakarta, nanti Gus Imin dari Surabaya," ujar Anies Baswedan kepada awak media.

Lebih lanjut, alasannya tidak melakukan kampanye bersama karena pasangan nomor urut 1 ini ingin menjangkau masyarakat secara keseluruhan.

BACA JUGA:Anies-Cak Imin Resmikan Tim Hukum, Ada Susno Duadji hingga Eks Ketua MK Hamdan Zoelva

"Kan kita supaya lebih banyak yang bisa kita jangkau, nanti mulai hari hari ke depan, Cak Imin jalan menjangkau banyak masyarakat," kata Anies Baswedan.

"Saya juga menjangkau masyarakat, kalau semuanya bareng, nanti yang bisa terjangkau sedikit," sambungnya.

Adapun yang akan difokuskan oleh pasangan AMIN selama masa kampanye, yaitu soal Indonesia adil, makmur untuk semua.

BACA JUGA:Bahagianya Anies Saksikan Piala Dunia U-17 di JIS, Dibangun Semasa Jadi Gubernur DKI Kemudian Dipakai di Era Erick Thohir

"Udah lama dari dulu kita kampanye, satu pesan utama, melahirkan keadilan. Visinya, Indonesia adil makmur untuk semua," imbuhnya.

Diketahui, masa Kampanye bagi Pilpres maupun Pileg sendiri akan dilaksanakan selama 75 hari, tepatnya pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Hal tersebut juga tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023 lalu.

本文地址:http://www.quickq-bing.com/news/23d099882.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Perluas Lini Usaha, Trimegah Berencana Rambah Layanan Penasihat Investasi

7 Minuman Ini Bantu Turunkan BB Jika Dikonsumsi di Pagi Hari

Hari Ini Depok Resmi Buka Kembali Mal dan Pusat Perbelanjaan

Benar! Ketum PPP Ditangkap, Ini Penjelasan Ketua KPK

Usai Tiba di Mimika, Wapres Maruf Amin Bertolak ke Nabire, Ini Agendanya

Polri Bongkar Kasus Jaringan Scamming Internasional di Filipina, 155 WNI Jadi Korban TPPO

Regulasi OJK dan Literasi Keuangan oleh Pinjol AdaKami

PSI Pastikan Tidak Ada Mantan Narapidana Korupsi Dalam Daftar Bacalegnya

友情链接