Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK

热点 2025-06-03 07:17:58 86

JAKARTA,quickq官方软件ios DISWAY.ID- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan akan memperbarui aturan terkait kepemilikan nomor seluler untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi yang marak terjadi di Indonesia.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengatakan, salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah membatasi jumlah nomor ponsel yang dapat dimiliki oleh satu NIK.

Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK

Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK

BACA JUGA:Komdigi Terbitkan Permen Atur Penggunaan eSIM, Dorong Migrasi Keamanan Digital

Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK

BACA JUGA:Menkomdigi Sebut Ada 5,5 Juta Kasus Pornografi Anak, Meutya Hafid: Ini Jadi yang Ke-4 Terbesar di Dunia

Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK

"Kami ingin mengingatkan semangat dari Perkominfo nomor 5 tahun 2021 bahwa ada batasan bagi setiap pelanggan untuk memiliki nomor ponsel," ungkap Meutya kepada wartawan di Senayan, Jumat 11 April 2025.

"Jadi ada batasan satu NIK itu maksimal tiga operator, satu NIK itu tiga per operator seluler," lanjutnya.

Meutya menjelaskan bahwa pembatasan ini penting untuk mencegah tindak kejahatan seperti penipuan digital, pencurian identitas, hingga penyebaran hoaks.

"Kenapa kejahatan berbasis seluler ini juga marak? Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan," jelasnya.

BACA JUGA:Catat! Ini Layanan Call Center 112 untuk Keadaan Emergency saat Mudik, Kemkomdigi: Gratis!

BACA JUGA:Budi Arie Ngeles Ditanya Soal Korupsi PDNS di Eranya: Tanya ke Komdigi!

Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk revisi peraturan menteri yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Kita akan ganti dalam bentuk permenkomdigi dalam waktu paling lama dua minggu," tambahnya.

Ia menegaskan, melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa sistem pendataan pengguna layanan seluler

"Menjadi lebih akurat dan bertanggung jawab, sejalan dengan upaya membangun ruang digital yang sehat dan aman di Indonesia," tutupnya.

本文地址:http://www.quickq-bing.com/news/25f099968.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Ditombak Begal, Begini Kondisi Terkini Kanit Resmob Polda Jambi AKP Silaen

Gibran Ingin Ketemu Capres Cawapres 01 dan 03, Begini Respons PKB

Viral Pria Ngaku Polisi Geber Motor hingga Keluarkan Pistol ke Pemuda di Gading Serpong

Jelang Batas Pencairan Dana BSU, Kantor Pos Denpasar Buka Hingga Jam 10 Malam

Usai Tiba di Mimika, Wapres Maruf Amin Bertolak ke Nabire, Ini Agendanya

PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar

Aksi Tegas Benny Rhamdani Tolak Radikalisme Diapresiasi JAMMI

Usai Olah TKP Kasus Anak Kombes Aniaya Calon Akpol di PTIK, Ini yang Dicari

友情链接