Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini, 147 Rekening Panji

探索 2025-06-06 13:15:49 12

JAKARTA,quickq apk DISWAY.ID -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang oleh pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang.

"Iya hari ini (gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.

Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini, 147 Rekening Panji

Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini, 147 Rekening Panji

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) memblokir 147 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan badan hukum lainnya.

Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini, 147 Rekening Panji

Diketahui, YPI merupakan yayasan yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini, 147 Rekening Panji

"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.

Whisnu mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli Yayasan, Ahli Pidana, dan Pihak Hukum dan HAM (Kumham).

"Telah dilakukan kordinasi lisan dengan pihak JPU Kejagung terkait progres penanganan penyidikan," ungkapnya.

Naik ke Tahap Penyidikan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan. 

"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Whisnu.

Selain TPPU, ia mengatakan pihaknya turut menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kedua, diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ucapnya.

Meski demikian, Panji belum ditetapkan sebagai tersangka. Panji akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

本文地址:http://www.quickq-bing.com/news/34f099947.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

SIG bagi Dividen Rp648 M, Gebrak Pasar Bata Ramah Lingkungan

Mengenang Perjuangan Mbah Marto, Sang Perintis Kuliner Mangut Lele

Pakai Parfum yang Sama tapi Aromanya Berbeda, Kok Bisa?

Biaya Transit di Changi Airport Naik Bertahap hingga 2030

Salah Kaprah Orang Indonesia Minum Teh Setelah Makan, Memang Boleh?

Dianjurkan Kemenkes, Kelompok Ini Perlu Lakukan Skrining Tiroid

Amien Rais Batal ke KPK

Kerupuk Berikan Kepuasan Sensorik Tambahan saat Makan

友情链接