'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

休闲 2025-06-03 09:59:35 5737
Warta Ekonomi,quickqios版本 Jakarta -

Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.

Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek). 

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

Halaman Berikutnya

Halaman:

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4

本文地址:http://www.quickq-bing.com/news/35f099867.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

国外游戏设计专业top院校推荐!

Harga Minyak Global Naik Menyusul Sinyal Gagalnya Kesepakatan Nuklir Iran

Harga Emas Kembali Bangkit Usai Melemahnya Dolar dan Naiknya Ketegangan Geopolitik

Paspor Dicoret

“拖延症”终极拯救指南:英美艺术院校deadline,时间紧迫!

Maskapai Ini Catat Rekor Punya Destinasi Negara Terbanyak di Dunia

Berjalan Kaki atau Naik Tangga, Mana yang Lebih Baik buat Turunkan BB?

Gerindra Desak Anies Segera Akhiri...

友情链接