Keras! Mixue Dilarang Pasang Logo Halal Oleh Lembaga Resmi Pemerintah Ini, Berikut Alasannya

综合 2025-06-03 16:49:26 1

JAKARTA,quickq官方下载app DISWAY.ID--Gerai Mixue Es Krim menjamur di seantero tanah air dan banyak dijumpai di belokan kota.

Dari banyaknya, Mixue juga menjadi salah satu gerai paling dikenal oleh para penikmat es krim.

Keras! Mixue Dilarang Pasang Logo Halal Oleh Lembaga Resmi Pemerintah Ini, Berikut Alasannya

Keras! Mixue Dilarang Pasang Logo Halal Oleh Lembaga Resmi Pemerintah Ini, Berikut Alasannya

Di tengah fenomena maraknya gerai Mixue, kehalalan produk perusahaan waralaba itu turut dipertanyakan.

Keras! Mixue Dilarang Pasang Logo Halal Oleh Lembaga Resmi Pemerintah Ini, Berikut Alasannya

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Resmi Berlaku, Bensin Jenis Ini Lenyap di SPBU 1 Januari 2023, Cek Harga Lengkap Pertalite, Vivo, BP dan Shell

Keras! Mixue Dilarang Pasang Logo Halal Oleh Lembaga Resmi Pemerintah Ini, Berikut Alasannya

BACA JUGA:Kembang Api Meledak di Tangan Wakil Bupati Kaur, 4 Jarinya Hancur, Begini Kronologi Hingga Dilarikan ke RS

Menanggapi polemik kehalalan Mixue, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham turut angkat bicara.

Badan resmi pemerintah yang mengurusi sertifikat Halal di Indonesia ini menyampaikan bahwa logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat Halal. 

Sedangkan dari maraknya gerai Mixue, satupun belum mengantongi sertifikat Halal dari BPJPH. 

Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.

Gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal. 

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin 2 Januari 2023. 

BACA JUGA:Kuota Pendaftaran PPPK Kemenhub Belum Terpenuhi, Tersedia Lowongan Lulusan SMA

BACA JUGA:Dibuka Lagi, Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2023 dan Syaratnya

Aqil menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

本文地址:http://www.quickq-bing.com/news/66c099857.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Paksa Turis China Berbelanja, Agen Travel Korea Selatan Disanksi

Erupsi! Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Setinggi 750 Meter, Polisi Ingatkan Waspada

Buntut Demo Omnibus Law, Kerugian Mencapai Rp65 Miliar

Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta

Terus Tuai Kritik, Begini Respons Kader Gerindra Terkait Andre Rosiade Gerebek PSK

日本动漫留学申请指南!

Jadi Waketum Golkar, Ridwan Kamil Diminta Menangkan Wilayah Jawa 1

Sidang Narkoba Dody Prawiranegara Mulai Digelar di PN Jakbar

友情链接