Bawaslu Himbau Tidak Lakukan Kampanye Terselubung Selama Bulan Ramadan

休闲 2025-06-03 16:37:35 167

JAKARTA,quickq下载官网免费 DISWAY.ID -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak kampanye terselubung selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah.

Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja lantaran banyak partai politik, khususnya partai politik peserta pemilu yang memanfaatkan momen Ramadan untuk melakukan kampanye terselubung.

Bawaslu Himbau Tidak Lakukan Kampanye Terselubung Selama Bulan Ramadan

Bawaslu Himbau Tidak Lakukan Kampanye Terselubung Selama Bulan Ramadan

“Tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta Pemilu tertentu),” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Maret 2023.

Bawaslu Himbau Tidak Lakukan Kampanye Terselubung Selama Bulan Ramadan

BACA JUGA:Penumpang Boleh Buka Puasa di Bus, PT TransJakarta Ungkap Syaratnya

Bawaslu Himbau Tidak Lakukan Kampanye Terselubung Selama Bulan Ramadan

BACA JUGA:Bupati Tanjung Jabung Timur Hujat PetroChina dan SKK Migas: Gak Perlu Mereka, Kalau Perlu Bubarkan Saja

Sebelumnya, hal senada juga sempat disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Dia meminta kepada Bakal Calon Presiden (Bacapres) untuk tidak memanfaatkan dan melakukan kampanye terselubung selama bulan Ramadan.

Salah satu yang disorotinya, yakni melakukan kampanye terselubung dengan alasan kegiatan agama pada rumah ibadah.

"Di tempat tempat ibadah karena kalau itu maka kita akan melakukan penindakan terhadap partai politiknya," kata Lolly Suhenty, Sabtu, 18 Maret 2023.

Meskipun begitu, Lolly Suhenty mengatakan bahwa pihak masih memperbolehkan kepada seluruh partai politik atau Bacapres untu melakukan aktifitas kebaikan, seperti berbagai kepada masyarakat selama bulan Ramadan.

BACA JUGA:9 Amalan Sunnah Kala Berbuka Puasa, Salah Satunya Bukber Bersama Saudara atau Teman

BACA JUGA:Respect! Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat Ramadan ke Seluruh Umat Muslim di Dunia

“Bawaslu mengimbau silakan gunakan kesempatan ini untuk berbuat kebaikan tetapi sepanjang tidak menyalahi aturan yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI telah menegaskan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Tidak hanya itu, bahkan pihak Bawaslu RI juga meminta kepada seluruh peserta Pemilu untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024 yang sudah dijadwalkan.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-bing.com/news/89d099865.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

留学建筑专业介绍及院校推荐

Turunkan Kolesterol dalam Darah dengan 7 Rebusan Daun Ini

Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 6 April 2023

Tumbuh 17 Persen, Laba Bersih Bank BCA (BBCA) Tembus Rp20,21 Triliun hingga April 2025

Ternyata Ini Sosok Pemegang Terbesar Koin Meme Trump

Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 23 Maret 2023

Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan

Gojek Hingga Grab Pastikan Layanan Beroperasi Normal di Tengah Aksi Offbid 20 Mei

友情链接