Polda Metro Jaya Bakal Hapus Tilang Manual?

休闲 2025-06-03 09:53:30 4

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut penghapusan tilang manual di wilayah Jakarta,电脑怎么下载quickq Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek) belum dapat dilakukan tahun 2022.

Sebab, belum semua ruas jalan dilengkapi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Polda Metro Jaya Bakal Hapus Tilang Manual?

Polda Metro Jaya Bakal Hapus Tilang Manual?

"Masih ada beberapa ruas jalan belum terpasang ETLE, itu harus pengawasan manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Polda Metro Jaya Bakal Hapus Tilang Manual?

Rencana penghapusan tilang manual tersebut diharapkan dapat membuat penegakan hukum lalu lintas menjadi transparan. Serta menekan potensi pelanggaran oleh anggota polisi lalu lintas.

Polda Metro Jaya Bakal Hapus Tilang Manual?

Baca Juga:Batam Terapkan Uji Coba Tilang Elektronik Hari Ini, Daerah Lain Menyusul

"Jadi tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang, dan transparansi penegakan hukum bisa terwujud," ujarnya.

Lebih lanjut saat dikonfirmasi terkait target penghapusan tilang manual, Latif mengatakan pembahasan hal itu baru bisa dimulai setelah sistem ETLE dinilai memadai.

"Target secepatnya kalau sudah terdukung semuanya. Tahun ini belum bisa karena butuh anggaran, butuh perencanaan," tuturnya.

Korps Lalu Lintas Polri saat ini telah mengoperasikan sebanyak 270 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 unit kamera pemantau kecepatan (speed cam) di seluruh Indonesia.

Saat ini terdapat pengembangan dan pembaruan berupa ETLE mobile device, yakni perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile. Sistem mobile device terbagi menjadi tiga, yakni ETLE mobile on board, ETLE mobile hand held, dan ETLE mobile apps.

Baca Juga:Tahun Depan Tambah 70 Titik Kamera e-TLE, Polda Metro Jaya: Kalau Semua Sudah Tercover Tak Ada Lagi Tilang Manual

ETLE mobile on board adalah kamera ETLE portable yang dapat melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas di titik rawan yang tidak terjangkau ETLE statis.

Sebelumnya Selanjutnya
  • 1
  • 2

本文地址:http://www.quickq-bing.com/news/9b099909.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Anies Baswedan Sebut Masyarakat Butuh Gagasan Perubahan dan Persatuan

Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini

Jenis Olahraga yang Cocok di Bulan Ramadan, Enggak Bikin Lemes

Semanggi Tak Bercahaya Lagi, Pramono Geram Lampu Dicuri

Berikut Ini Asuransi Jiwa Syariah Terbaik dan Manfaatnya

Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar

Warganet Ngeluh Tarif Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Kadishub DKI Minta Gunakan Parkiran Resmi

Jadwal Misa Rabu Abu 2025 di Gereja Katedral Jakarta

友情链接