Hukum Akikah Bersamaan dengan Qurban, Bolehkah dalam Islam?

Akikah dan qurbanmerupakan dua syariat Islam yang memerintahkan penyembelihan hewan. Lantas bagaimana hukumnya akikah yang dilakukan bersamaan dengan qurban?
Qurban adalah perintah menyembelih hewan seperti kambing atau sapi pada 10 hingga 13 Zulhijah.
Sementara akikah merupakan pemotongan hewan yang dilakukan beberapa hari setelah seorang bayi dilahirkan. Hewan yang dianjurkan untuk sembelihan akikah adalah dua ekor kambing untuk bayi laki-laki, dan seekor kambing untuk anak perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Lalu apakah Islam membolehkannya?
Hukum akikah bersamaan qurban
Menukil Kitab Fikih Sehari-hari oleh A. R. Shohibul Ulum, ulama Ibnu Hajar al-Haitami berpemahaman bahwa penyembelihan hewan akikah dan kurban tidak dapat dibarengkan. Karena jika dilakukan bersamaan, seseorang hanya bisa memperoleh pahala dari salah satunya saja. Dan satu antara akikah atau qurbannya saja yang diterima oleh Allah SWT.
Tak sependapat dengan Ibnu Hajar al-Haitami, Imam Ramli meyakini kalau seorang muslim memungkinkan untuk mendapat pahala akikah dan kurban secara sekaligus. Dan kedua ibadahnya tersebut bisa saja diterima oleh Allah SWT.
Imam Ramli memperjelas pendapatnya itu. Yang ia maksud akan mendapat pahala ganda dari kurban maupun akikah, apabila seseorang menyembelih hewan berupa seekor kambing (bagi perempuan) atau dua ekor kambing (bagi laki-laki) pada tanggal 10-13 Dzulhijjah dengan niatan kurban sekaligus akikah.
Ia menggarisbawahi, muslim akan meraih pahala akikah kurban selama diniatkan dalam hati orang tersebut untuk menjalankan keduanya. Jika tak diniatkan demikian, maka ganjaran keduanya akan sia-sia.
Berbeda dengan pemahaman kedua ulama, Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari mengungkapkan bahwa orang yang belum diakikahkan orang tuanya kemudian melaksanakan ibadah kurban, maka kurbannya itu sudah cukup baginya.
Maksudnya, penyembelihan hewan yang diniatkan kurban pada tanggal 10-13 Dzulhijjah turut mencukupi sunnah akikah yang belum didapatkan seseorang saat baru lahir. Sehingga orang itu tak perlu menyembelih hewan lagi untuk memenuhi akikah bagi dirinya.
Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan, "Menurut Abdur Razzaq, dari Ma'mar dari Qatadah mengatakan, 'Barangsiapa yang belum diaqiqahkan maka cukup baginya berkurban'. Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan mengatakan 'Cukup bagi seorang anak kurban dari aqiqah'."
Itulah penjelasan mengenai hukum akikah bersamaan dengan qurban dalam Islam. Semoga bermanfaat.
(pua/pua)相关文章
Saksi Ahli Psikologi Forensik Sebut Ricky Rizal Tidak Memiliki Potensi Agresif Membunuh Brigadir J
JAKARTA, DISWAY.ID--Terdakwa Ricky Rizal mengikuti sidang lanjutan dengan perkara pembunuhan berenca2025-06-03- 香港岭南大学是一所历史悠久且在博雅教育方面独具特色的大学,其多个专业在学术界和业界都享有较高的声誉。同时,该大学也深受不少艺术学子的青睐和关注。那么,香港岭南大学排名世界第几呢?下述将为大家带来相关介2025-06-03
Kapan Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap 2 Cair? Cek Bansos Pakai NIK KTP
JAKARTA, DISWAY.ID– Saldo dana Bansos PKH 2025 akan segera cair untuk tahap II.Cobalah login c2025-06-03Kapan Kita Harus Lakukan Tes Gula Darah?
Jakarta, CNN Indonesia-- Salah satu cara agar terhindar dari penyakit diabetesadalah melakukan pemer2025-06-03Jakarta, Wilayah Anies Sabet Penghargaan, Disamber FH: Duit Rp560 M Lari Kemana?
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tampak menyangsikan beb2025-06-03Demi Transparansi, Saham Warisan pun Harus Konversi
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat proses dematerialisasi saham2025-06-03
最新评论