20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum

Kuasa hukum dari 20 tersangka dalam kasus pidana perbankan yang menimpa PT Bank Swadesi kini tengah meminta perlindungan hukum ke sejumlah pihak. Perlindungan ini diajukan lantaran tersangka menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang kini ditangani oleh oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ini.
Pihak kuasa hukum pun membeberkan sejumlah kejanggalan dari proses penanganan kasus yang sempat dihentikan proses penyidikannya (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) pada Juni 2014 lalu tersebut.
"Atas sejumlah kejanggalan yang kami temukan, kami putuskan untuk meminta perlindungan hukum kepada beberapa pihak, mulai dari Propam Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Hukum DPR sampai juga Kementerian Keuangan," ujar kuasa hukum para tersangka, Fransisca Romana, Selasa (13/7/2020).
Baca Juga: Dituntut Hak Tanah, Agung Podomoro: Kami Akan Ambil Langkah Hukum
Sebelum diterbitkan SP3 pada Juni 2014 lalu, menurut Fransiska, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Bali pada 2011 atas laporan dari pihak Rita Kishore. Namun, kemudian penyidikan kembali dibuka pada 2017 usai Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan praperadilan yang dimohonkan oleh pihak debitur.
Pertimbangannya, pihak penyidik ingin mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau benturan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat lelang dalam menentukan limit lelang yang terlalu rendah dari harga pasar.
"Yang terjadi kemudian kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri pada 2018. Penyidik Direktorat Tipideksus lalu menetapkan 20 tersangka yang notabene adalah mantan direksi, komisaris, maupun pegawai yang telah pensiun dari Bank Swadesi," ujar Fransisca.
Kejanggalan pertama, Fransisca menjelaskan, mengacu pada petunjuk hakim praperadilan, di mana seharusnya penyidik memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses lelang. Baik itu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) sebagai penyelenggara lelang, appraisal independen, kreditur, debitur, maupun peserta lelang.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Kolak Sebagai Medium Dakwah, Wujud Pertaubatan Lewat Makanan
Jakarta, CNN Indonesia-- Kolak identik dengan bulan Ramadhan. Meski sebenarnya kolak bisa dinikmati2025-06-04Kunjungi LX International Korea, Mahasiswa Doktoral SB
Warta Ekonomi, Jakarta - Mahasiswa Program Doktor Manajemen Bisnis (DMB 22) dari Sekolah Bisnis IPB2025-06-04Menpar Ajak CPNS Kemenpar Wujudkan Pelayanan Luar Biasa untuk Pariwisata RI
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyelenggarakan pembekalan kepada 285 CP2025-06-045 Kebiasaan Ini Tanpa Disadari Bikin Kamu Gagal Diet
Daftar Isi 1. Skip makan2025-06-04Awas! KPK Ikut 'Pelototi' Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantisipasi terjadi tindak pidana kor2025-06-04Batik Parang Kaliurang, UMKM Sukses dari Desa BRILiaN BRI
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus memperkuat perannya dala2025-06-04
最新评论